Seorang Pengusaha di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut Dalam Dua Kasus Penipuan

MEDAN (mimbarsumut.com) – Ternyata, pengusaha Mohammad Irfan Meianda Putra Hamid ST dilaporkan ke Poldasu dalam dua kasus penipuan oleh Sopyan (49) warga Jalan Ekawarni I, Gedung Johor, Medan Johor Kota Medan, Senin (28/07/2025).

Kasus penipuan pertama terjadi pada 06 Juli 2024 di Jalan Komp OCBC Ringroad No B 65 Asam Kumbang Kota Medan, terkait investasi modal terhadap usaha terlapor Mohammad Irfan Meianda Putra Hamid. Dalam investasi usaha dengan jangka waktu 6 bulan tersebut, pelapor mentransfer dana secara berkala dengan total Rp1,5 miliar.

Akan tetapi sesuai waktu yang ditentukan, terlapor tidak mengembalikan dana pelapor. Hal itu, membuat pelapor dirugikan dan melaporkannya ke Poldasu.

Kasus penipuan kedua, terlapor sebagai pemilik CV Hamid Brothers melakukan perjanjian dengan pelapor Sopyan pada 02 Juli 2023 untuk membangun rumah tempat tinggal 2 lantai di Ekawarni Gang Nusa Indah, Kel Gedung Johor Medan Kota Medan dengan biaya Rp3.059.522.000.

Baca juga : Diduga Lakukan Penipuan, Seorang Pengusaha di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

Setelah berjalan beberapa waktu, pelapor sudah mengirimkan uang dengan cara mentransfer ke rekening terlapor dengan total 2.750.000.000. Namun, pekerjaan pembangunan rumah tersebut tidak sesuai dengan nominal yang dibayarkan pelapor.

Ketika hal itu dipertanyakan pelapor Sopyan, terlapor Mohammad Irfan Meianda Putra Hamid dengan alasan tak masuk akal mengatakan bahwa bahan bangunan untuk rumah itu indent. Terlapor juga selalu menghindar saat dimintai konfirmasi yang jelas. Akibat kerugian yang dialami pelapor, masalah tersebut dilaporkan ke Poldasu.

Kedua kasus penipuan dengan pelapor dan terlapor yang sama tersebut, terlapor memberikan kuasa pendampingan terhadap Kuasa Hukum dari kantor Big Law Firm, Pahala Sitorus, Baginta Manihuruk, Ganda Putra Marbun dan Sovia Margareth Siregar.

Pahala Sitorus mengharapkan Polda Sumut dapat segera memproses laporan pelapor sehingga ada kepastian hukum terhadap warga masyarakat yang mengadu.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed