
SERGAI (MS) – Masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), Ashari Matondang alias Ucok Dolar (44) warga lingkungan V, Kel. Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul, Sergai, akhirnya diringkus Sat Resnarkoba Polres Sergai, Kamis (6/2) malam.
Tersangka masuk DPO karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Dolok Masihul.
Dari penangkapan tersangka, tim Resnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram, 1 bong alat hisap sabu, 1 dot, 1 mancis dan 1 Hp.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi via seluler, Jumat(7/2) mengatakan,bahwa penangkapan tersangka Ucok Dolar menindak lanjuti hasil pengembangan kasus pidana narkotika terhadap tersangka dua ibu rumah tangga (IRT) Ika Ular Dewi dan Sadiah yang terlebih dahulu ditangkap Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul, Selasa lalu (28/1/2020).
Hasil pemeriksaan kedua tersangka, mengaku bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka Ashari Matondang alias Ucok Dolar.
Kemudian tim opsnal Resnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan secara intensif dipimpin Kanit Idik I IPDA Virza dan Kanit Idik II IPDA Tri Pranata Purba bersama personil Opsnal Sat Narkoba,ungkap Kapolres.
Informasi target yang sudah diketahui TKP, tim langsung menangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berada di atas kamar milik tersangka dari belakang rumah tetangga.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut, jelas Kapolres .
Laporan : Sutrisno