SERGAI (mimbarsumut.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sergai, Rabu (10/9/2025).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Yunus Purba, S.P., didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang dan Wakil Ketua James Hotlan Pangaribuan, S.E. Dari total 45 anggota, sebanyak 35 orang hadir dalam rapat tersebut.
Agenda utama rapat membahas pengesahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik serta pengumuman Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2026.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara terkait hasil fasilitasi rancangan peraturan tersebut. Setelah mendengarkan laporan, seluruh anggota DPRD sepakat menyetujui dan mengesahkan kedua peraturan itu.
“Dengan persetujuan bersama, maka Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik resmi ditetapkan,” tegas H. Muhammad Yunus Purba.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan draft Surat Keputusan Pimpinan DPRD mengenai Rencana Kerja Tahun 2026 yang juga disetujui secara bulat.
Rapat ditutup oleh H. Muhammad Yunus Purba dengan menegaskan bahwa keputusan ini akan menjadi pedoman DPRD Sergai dalam meningkatkan kinerja pada tahun mendatang.
Laporan : sutrisno






