Hina Bupati Sergai di Facebook, Pemilik Akun KBS Resmi Jadi Tersangka

SERGAI (mimbar sumut.com) – Pemilik akun Facebook berinisial KBS (44), warga Dusun II Desa Bah Siduadua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Sergai Darma Wijaya alias Wiwik.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai setelah melakukan penyelidikan terkait unggahan KBS di media sosial. Dalam unggahannya, KBS diduga menulis kata-kata tidak senonoh yang ditujukan kepada Bupati Sergai melalui akun Facebook pribadinya.

Kuasa Hukum Bupati Sergai, Rustam Effendi, SH, membenarkan kabar tersebut. Pihaknya menyebutkan, informasi penetapan tersangka diperoleh langsung dari Polres Sergai.

“Kami selaku kuasa hukum Darma Wijaya alias Wiwik yang merasa keberatan, telah melaporkan KBS ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini status KBS sudah resmi menjadi tersangka,” jelas Rustam, Kamis (28/8/2025).

Laporan resmi atas dugaan pelanggaran UU ITE itu dibuat oleh Darma Wijaya pada 9 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Laporan : sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed