SERGAI (mimbarsumut.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan antar waktu (PAW) anggota DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sergai, Rabu (9/7/2025) pukul 14.00 WIB, dipimpin Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang dan dihadiri langsung oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya.
Dalam sidang tersebut, Hj. Hamidah, S.Farm., Apt resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sergai dari Fraksi PDI Perjuangan. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H.
Bupati Sergai H. Darma Wijaya dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Hj. Hamidah atas amanah yang diberikan. Ia menyebut pelantikan PAW ini sebagai bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga kesinambungan fungsi legislatif.
“PAW merupakan langkah penting untuk memastikan DPRD tetap optimal dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Kehadiran Ibu Hj. Hamidah tentu diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif,” ucap Bupati.
Ia menambahkan bahwa pelantikan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik dan semangat membangun daerah menuju Serdang Bedagai Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan (DAMBAAN MANTAB).
“Kami yakin, dengan pengalaman dan latar belakang yang dimiliki Ibu Hamidah, kontribusi positif akan segera dirasakan, baik dalam perumusan kebijakan maupun pengawasan program pembangunan,” tutup Bupati.
Pelantikan Hj. Hamidah sebagai PAW anggota DPRD Sergai berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution Nomor 188.44/417/KPTS/2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD M. Fahmi, para anggota DPRD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Laporan : sutrisno