Kajari Sergai Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 287 Juta Terkait Dana Hibah Pilkada

Saat presrelis di aula Adyaksa kantor Kajari Sergai

SERGAI (mimbarsumut.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 287 juta lebih atas terpidana Chairul Mifta Nasution, SP, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada di KPUD Sergai 2019 – 2020.

Kajari Sergai, M. Amin duwakili Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, didampingi Kasi Intelijen Romel Tarigan, SH, beserta tim penyidik, menggelar konferensi pers, Rabu (29/03/2023) di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Sergai.

Akbar Sirait, menjelaskan pengembalian ini dilakukan atas nama terpidana Chairul Mifta Nasution, terpidana pejabat PPK yang terkait dengan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai 2019/2020 pada KPU Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Serdang Bedagai 2019/2020.

Secara otomatis, terpidana
akan mendapatkan pengurangan masa tahanan karena telah mengembalikan kerugian negara, dan saat ini baru satu orang yang telah mengembalikan kerugian atas nama Chairul Mifta Nasution, SP, dari 3 terpidana .

Atas perbuatannya, terpidana Chairul Miftah Nasution, telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Sebelumnya, Kajari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada 2019-2020 sebesar Rp 36,5 miliar dalam penggunaan Pilkada 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Ketiga terpidana tersebut adalah SDS (45) yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Sergai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CMN (45) sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R (40) sebagai pembantu bendahara pengeluaran,” jelas M Akbar Sirait.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed