DELI SERDANG (mimbarsumut.com) – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si diminta segera menangkap para pelaku galian C ilegal, khususnya di wilayah kebun PTPN II Bandar Khalipah, Kabupaten Deli Serdang.
Salah seorang warga, Kores Sirait kepada mimbarsumut.com, Kamis (03/08/2023) mengatakan, Tim Pam yang dipimpinan Papam Distrik Mayor Inf E Sihombing dan Gabungan Bapam Beserta BKO Bandar Khalipah, melaksanakan penghentian galian C ilegal dan pengusiran alat berat di Gang Rambutan kebun PTPN II Bandar Khalipah
Galian C ilegal di atas tanah milik HGU PTPN II, dikelola Junaidi sejak 2018 dan diawasi Edward Tarigan yang mengaku sebagai Wartawan salah satu Media Online di Prov Sumut.
Saat dilakukan penghentian dan pengusiran alat berat, Rabu (02/08/2023) tiba- Tiba datang seseorang mengaku wartawan mengenakan baju garis corak biru putih mengatas namakan Wartawan Media Online atas nama Edward Tarigan yang juga mengaku pengawas galian C ilegal milik Junaidi.
Edward Tarigan dengan segala cara mencoba melakukan koordinasi kepada petugas agar galian C ilegal tersebut tidak dihentikan. Namun alat berat dari lokasi telah dikeluarkan.
Sementara Kapam Kandir PTPN II Mayor Inf Robert Sinaga yang dikonfirmasi mimbarsumut.com, Kamis (03/08/2023) mengatakan galian C ilegal tersebut telah dihentikan dan alat berat berupa beko sudah dikeluarkan dari lokasi.
Laporan : napit











