Motif Dendam, Abang Bakar Rumah Adik, Polsek Teluk Mengkudu Ringkus Pelaku

SERGAI (mimbarsumut.com) – Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku pembakaran rumah hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian, Rabu (16/4/2025) dini hari.

Pelaku berinisial NS (40), warga Dusun VI Desa Sialang Buah, Teluk Mengkudu, tega membakar rumah milik adik kandungnya sendiri, Suhardi Sagala (35), yang juga tinggal di desa yang sama. Aksi nekat itu diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi terhadap istri korban.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di rumah semi permanen berukuran 5×8 meter milik korban. Api melalap habis seisi rumah dan menyebabkan kerugian materil Rp75 juta. Warga sekitar yang melihat api bergegas membantu memadamkan kobaran si jago merah sebelum petugas datang.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution bersama personel langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil keterangan saksi mengarah kepada NS, yang kemudian ditangkap pukul 02.00 WIB saat mencoba melarikan diri di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi sambil membawa kantong plastik berisi pakaian.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres Sergai, Kamis (16/04/2025) menjelaskan , bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mancis merah, setengah botol solar, dan batang kayu bekas terbakar. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia menggunakan karung goni yang disiram solar lalu diselipkan ke dinding belakang rumah korban sebelum dibakar.

Kasus ini tengah didalami oleh penyidik dan telah berkoordinasi dengan Puslabfor Medan untuk memperkuat bukti. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Laporan : sutrisno

Tersangka NS Abang kandung SS.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed