Panik !.. Motornya Masuk Parit, Pemuda di Sergai Tertangkap Bawa Sabu

SERGAI (mimbarsumut.com) – Aksi melarikan diri yang gagal justru membawa petaka bagi seorang pemuda berinisial ZEP (29), warga Dusun IV, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai usai motornya tercebur ke dalam parit, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Lintas Medan–Tebingtinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. segera melakukan patroli ke lokasi.

Sesampainya di sekitar Kantor Bupati Serdang Bedagai, tim mendapat informasi tambahan tentang seorang pria berbadan gemuk, mengenakan pakaian gelap dan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam bernomor polisi BK 2858 XBH, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Saat petugas mendekat, pelaku yang tampak tak curiga justru menghampiri mobil petugas. Namun saat hendak diamankan, ia tiba-tiba panik dan berusaha melarikan diri. Upayanya gagal ketika motornya tercebur ke parit di pinggir jalan, mengundang perhatian warga sekitar. Tim Opsnal pun langsung mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,58 gram bruto yang disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku. Kepada petugas, ZEP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, warga Desa Firdaus.

Petugas kemudian membawa tersangka ke belakang Kantor Pemkab Sergai, lokasi terakhir yang disebut sebagai tempat keberadaan A. Namun saat tiba di lokasi, pelaku A sudah tidak ditemukan. Tersangka ZEP kini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku A masih dalam proses pencarian.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH mengatakan, tersangka ZEP dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Laporan : sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed