SERGAI (mimbarsumut.com) – Seorang residivis pencurian berinisial S alias R (29), warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, kembali ditangkap polisi usai mencuri sejumlah barang elektronik milik warga. Dalam penangkapan yang berlangsung dramatis di Medan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri hingga terpaksa ditembak di bagian kaki oleh petugas.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, dalam pressrelis menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah milik Erwinsyah, SH alias Ewin, di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan. Korban kehilangan satu unit HP Redmi Note 13 Pro, tablet anak Easytech E18, dompet berisi Rp500 ribu, dan dua jam tangan. Jumat (23/5/2025)
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA M. Zainul Khan dan tim opsnal, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Pada Rabu (21/5/2025), pelaku ditemukan di kawasan Simpang Mabar, Medan Deli. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur dan melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya yang masih buron, yakni A alias A (16) dan R alias E (20). Barang hasil curian telah dijual dan uangnya dipakai untuk membeli sabu.
Pelaku juga terlibat dalam pencurian lain di rumah warga bernama Siti Fatimah serta kasus penganiayaan yang terjadi tahun lalu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit ponsel dan alat yang digunakan saat mencuri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Laporan : sutrisno






