Dalam Kondisi Sakit, Pengacara Kurpan Sinaga Ditangkap Satrekrim Polres Simalungun

RAGAM, Simalungun747 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Pengacara Kurpan Sinaga SH dalam kondisi sakit, ditangkap Satreskrim Polres Simalungun dari kediamanya, Sabtu (20/01/2024).

Hotmaida Saragih (45) istri Kurpan Sinaga mengatakan, penangkapan suaminya tersebut karena adanya pengaduan dari salah satu masyarakat yang berpekara tanah di Nagori Bukit Indah Simarjarunjung Kec. Dolok Pardamean.

Kurpan Sinaga salah satu kuasa hukum dari salah satu pihak, dalam hal perkara tanah tersebut. kedua belah pihak pemilik tanah bertemu dan keduanya sama sama membawa kuasa hukum masing masing.

Dalam pertemuan di lokasi tanah sengketa itu terjadi perdebatan hangat antara penggugat yang bernama Julianto Malau dan tergugat maka terjadi dorong mendorong kedua belah pihak yaitu antara Julianto Malau dan pemilik lahan juga ikut berdebat dengan Kurpan Sinaga selaku kuasa hukum pemilik lahan.

Julianto Malau  terjatuh namun tidak ada pemukulan diantara kedua belah pihak tetapi dia membuat pengaduan resmi penganiayaan ke Polres Simalungun dan Satreskrim Polres Simalungun menerima laporannya.

Sayangnya, kejadian ini sudah bertahun – tahun tidak ada penangkapan tetapi pada Sabtu (20/1/2024) tiba – tiba Satreskrim Polres Simalungun menjemput Kurpan Sinaga dan memboyongnya ke Polres Simalungun.

Dari keterangan istri Kurpan Sinaga beliau memberikan satu alat bukti bahwa tidak ada penganiayaan yaitu berupa video saat terjadi perdebatan dan dorong – mendorong.

Awak media mencoba konfirmasi kesalah satu penyidik Polres Simalungun tentang penangkapan dan KUHP yang dilanggar sehingga diadakan penangkapan, penyidik mengatakan ditetapkan pasal 351 KUHP.

Dimana Kurpan Sinaga sebelumnya, ditangkap dan diboyong ke Mapolres dalam kondisi sakit dan masih dalam perobatan rawat jalan. Beliau mengidap penyakit jantung, istri Kurpan Sinaga membawa obatnya ke Mapolres Simalungun.

Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak Kurpan Sinaga bahwa pengaduan itu adalah pengaduan palsu, salah satu pihak keluarga Kurpan yang ikut dalam perdebatan itu memberikan kesaksian tetapi juru periksa Polres tidak merespon.

Istri Kurpan Hotmaida Saragih mencoba menghubungi Kapolres Simalungun AKBP Choky Meilala melalui Handphone selulernya karena beliau sangat khawatir akan kondisi suaminya.

Namun, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sembiring justru menjawab “buat ibu laporan ke praperadilan, ” jawab Kapolres singkat.

Dalam hal kejadian ini keluarga korban penangkapan meminta kepada seluruh anggota Paradi untuk ikut serta dalam perkara ini supaya tercapai praperadilan yang jujur dan benar dan juga mempertahankan martabat pengacara atau khususnya Siantar Simalungun.

Anehnya, karena baru kali ini seorang kuasa hukum boleh ditangkap karena membela kliennya.

Polres Simalungun melalui Satreskrim memanggil dokter ke ruang periksa untuk membantu Kurpan Sinaga dalam kondisi sakit melakukan penyuntikan Sabtu (21/1/2024 ) sekitar pukul 23.30 WIB tanpa memberikan obat karena obat sudah terlebih dahulu dibawa istri sebelumnya dari rumah.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed