SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Ketua DPP HIMAPSI (Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) Dian Purba SE, mengecam keras tindakan represif terhadap masyarakat Sihaporas Kabupaten Simalungun.
Kecaman tersebut disampaikan pada siaran pers, Minggu (28/09/2025) dan meminta Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar segera menyikapi tindakan kekerasan tersebut.
Terkait adanya pengklaiman oleh beberapa pihak, baik itu dalam bentuk organisasi, LSM atau lainnya tentang tanah adat yang ada di Sihaporas, Dian Purba berharap agar tidak ada lagi yang mencoba untuk mengeluarkan statement tersebut.
“Tidak ada tanah adat di Sihaporas kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun sesuai dengan keputusan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI,” tegas Dian Purba sebagaimana pernah disampaikan Panahatan Sihombing.
Hingga kini tidak ada hutan atau tanah adat yang diakui secara resmi di kawasan Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
“Harus dipahami bersama bahwa Kabupaten Simalungun hanya memiliki kerajaan Marpitu atau Tujuh Kerajaan Simalungun, dan ketujuh keturunan tersebut pun tidak pernah mengklaim memiliki tanah adat di Simalungun,” papar Dian.
Apalagi warga yang bukan bermarga Simalungun, tak ada logikanya mempunyai tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.
Laporan : anton garingging






