SIMALUNGUN (mimbarsumut. com) – Pencurian arus listrik PLN dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009 dan KUHP.
Undang-Undang Ketenagalistrikan
Pasal 51 ayat (3) mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.
Pasal 54 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pencurian listrik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Demikian disampaikan Henri.dens Simarmata SH Ketua DPD Sanopati Simalungun di Saribu Dolok Rabu (23/04/2025).
Disampaikannya sesuai pada
KUHP Pasal 362 mengatur bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh juta rupiah.
Selain pidana, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran ganti rugi kepada PLN.
“Besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan jumlah listrik yang dicuri dan tarif listrik yang berlaku. Untuk mengatasi pencurian listrik, seharusnya PLN melakukan pemeriksaan rutin terhadap meteran listrik pelanggan.
PLN juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pencurian listrik. Mengingat pencurian arus listrik di dusun Bage Nagori Ujung Saribu kec Pamatang Silimahuta kab Simalungun sampai saat ini belum menemui titik terang, diduga pihak PLN kabanjahe tidak transparan dalam memberikan hasil tindakan sesuai konfirmasi beberapa media ke pihak terkait PLN Kabanjahe jaringan Simalungun.
Sambung Henri,
menurut Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.5 miliar.
Bahwa temuan Sanopati 08, dugaan pencurian arus PLN oleh pemborong rumah terapung yang berasal dari Lubuk Pakam ini yang terjadi di Desa Bage kec. Pamatang Silimakuta memicu persoalan yang urgent dimana pencurian arus listrik ditempat terbuka dipinggiran danau Toba secara gamblang tetapi pihak PLN bisa kebobolan.
Seharusnya, ini ditindak tegas. Setelah beberapa kali pemberitaan tentang hal ini nampaknya pihak PLN bungkam ada apa ini,” geram Henri.
Dalam hal ini diharapkan pemangku hukum untuk bertindak agresif atas maraknya pencurian yang merugikan negara
dan sangat berdampak kepada masyarakat banyak.
Laporan : anton garingging






