SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Lawyer muda Siantar – Simalungun ADV Ardy Saragih SH menyayangkan sikap Nagori karang Rejo dibawah kepemimpinan Airul Zein SPd karena mengibarkan bendera koyak lusuh di halaman kantor Nagori Karangrejo Kec. Gunung Maligas Kab. Simalungun,
Senin (30/06/2025).
Sesuai temuan di lapangan ADV Ardi mengatakan Pangulu Karang Rejo dapat terancam pidana karena diduga telah menelantarkan lambang negara bendera Merah Putih yang dibiarkan rusak, robek, kusam dan luntur,” katanya.
Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikan kondisinya, maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Hal tersebut tertera dalam undang- undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara dalam huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut. Larangan tersebut dipertegas dengan pasal 67 huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” tegasnya.
Hal ini pantas dikenakan, kepada Pangulu Karangrejo Airul Zein SPd karena diduga telah menelantarkan bendera merah putih rusak dan robek berkibar di halaman sekolah yang sudah seharusnya sebagai bapaknya Nagori ini , menanamkan jiwa nasionalisme dan jiwa kecintaan terhadap tanah air dan lambang negara.
Sebagai kepala desa (Pangulu) yang harus bertanggung jawab, terhadap robek dan rusak bendera merah putih yang dipasang di depan kantor desa seperti yang diabadikan
Sebagai lawyer muda Siantar – Simalungun ADV Ardi Saragih SH meminta pihak APH Polres Simalungun dan Intel Kodim agar memanggil pangulu tersebut dan melakukan pembinaan serta memberi sanksi keras atas tindakan melecehkan dan mengibarkan bendera koyak.
Sementara itu, Pangulu Karangrejo Airul Zein SPd yang dikonfirmasi tidak berada ditempat. Tim investigasi sempat menunggu untuk mengkonfirmasi terkait hal ini, namun sampai berita ini diturunkan Pangulu Karangrejo Airul Zein SPd tak juga datang, sehingga berita naik kemeja redaksi.
Laporan : anton garingging