Korban Penipuan Bisnis Kolang Kaling Minta Pengaduannya Diproses, Pelaku Ditangkap

RAGAM, Simalungun843 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sampai saat ini kasus penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Simalungun belum ada kelanjutannya, malah penipunya masih berkeliaran bebas beraktivitas.

Hal itu dikatakan EED. Suprianto penduduk Simpang Nangka RT Silepu Rejang, Rejang Lebong Bengkulu kepada awak media ini Minggu 30/3 .

Dikatakannya, pengaduannya ke Polres Simalungun tertanggal 20 Januari 2025 No 31 /1-2025 SPKT/Polres Simalungun yang melaporkan Selvia Boru Purba penduduk Dalig Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan dugaan penipuan dengan dirinya pasal 373, pasal 378 yang terjadi di rumah Sevia Purba di Dalig Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Kronologis kejadiannya, pada Minggu (10/11-2024) korban memberikan uang sebanyak Rp 40 juta dengan janji ada barang kolang kaling, tetapi barang tersebut tidak ada ketika diminta korban.

Korban akhirnya melapor ke Polres Simalungun. Korban
EED Supriyanto meminta Polres Simalungun agar kasusnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed