SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – DPD Sanopati 08 kirimkan surat Dumas sebagai pendampingan pasif atas nama Marenus Barus warga Nagori Paribuan Kecamatan Dolok Silou Kabupaten Simalungun pada 5 Mei 2025 lalu.
Ketua DPD Simalungun Sanopati 08 Henri Dens Simarmata kepada media sampaikan histori singkat bahwa Marenus Barus mempunyai sebidang tanah yang didapatkan dari alm orang tuanya (Mardim Barus) yang telah disetujui masing -masing saudara kandungnya dan ditandatangani pemerintah setempat (alm. Ngajari Sembiring ) dan para saksi batas serta keluarga.
Demikian keterangan resmi dari Henri Dens Saragih SH kepada wartawan Jumat (1/08/2025).
Disebutkannya, bahwa pada 06 Oktober 2020 Marenus Barus telah menyurati pangulu Nagori Saran Padang R. Tarigan Amd agar tidak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) tersebut, dengan alasan tanah masih dalam keadaan sengketa dan surat dimaksud ditembuskan ke Camat Dolok Silou, Polsek Dolok Silou dan BPN Simalungun.
Ternyata Oknum Pangulu Nagori Saran Padang R.Tarigan Amd tidak mengindahkannya.
Bahkan tanah milik Marenus Barus tersebut diduga telah diperjual belikan dan di lahan tersebut telah dibangun satu unit rumah.
Hal ini telah dipertanyakan Marenus Barus kepada Pangulu Nagori Saran Padang R. Tarigan dan dengan tegas pangulu menyatakan, dia terbitkan SKT tersebut karena ada alas haknya.
Marenus Barus sangat terkejut karena tidak pernah merasa tanah tersebut diperjual belikan kepada siapapun dan surat asli pembagian warisan pun masih ditangan Marenus Barus.
Dengan rasa kecewa, selanjutnya Marenus Barus mempertanyakan kepada oknum pangulu tersebut mengapa pangulu tidak memanggil Marenus jika ingin membuat SKT tanah dimaksud. Oknum Pangulu menjawab itulah kesalahan saya sebut Henri menirukan.
Marenus Barus menyampaikan keluhan yang dialami kepada Ketua DPD Sanopati 08 Henri Dens Simarmata dan meminta pendampingan untuk memperjuangkan keadilan .
Pada 5 Mei 2025, Ketua DPD Sanopati Simalungun selaku penerima kuasa pendampingan dari Marenus Barus membuat pengaduan ke Polres Simalungun.
Pada 16 Mei 2025 Polres telah memberikan SP2HP laporan. No.B/431/V/2025/Reskrim.
Dalam hal ini DPD Sanopati 08 sebagai pendamping serta penerima surat kuasa atas nama Marenus Barus merasa kesal atas penangan masalah tersebut terkesan lamban.
Untuk itu, saya selaku ketua Sanopati 08 meminta kepada Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang kiranya masalah tersebut ditangani secara profesional, sehingga masalah laporan warga dalam memperjuangkan keadilan dapat terlaksana berkas lengkap atau P21 dan boleh dilakukan upaya restorative justice.
Laporan : anton garingging











