SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Wow, luar biasa, Polres Simalungun selesaikan 70 perkara pencurian buah tandan sawit secara massal melalui Restoratif Justice (RJ).
Kegiatan RJ massal di wilayah hukum Polres Simalungun ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, Senin 31 Juli 2023 di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pada kesempatan tersebut, hadir berbagai stakeholder dan pihak-pihak terkait, antara lain Kabag Anev Ro PID Divhumas Polri, Kombes Pol Iroth Laurens Recky, mewakili Bupati Asisten I Bidang Pemerintahan Albert Riswanto Saragih, serta tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan dari perusahaan perkebunan PTPN IV.
Restoratif Justice merupakan suatu metode penyelesaian perkara diluar proses hukum. Dalam kasus ini, para tersangka pencurian tandan buah segar (Tbs) milik PTPN IV Perkebunan Bah Jambi diberikan sanksi sosial berupa tindakan sosial yaitu korve di rumah ibadah dan di perkebunan. Hal ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus upaya pembinaan bagi para pelaku.
Keberhasilan implementasi RJ ini mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat.
Laporan : anton garingging






