Miliki Sabu, Pria Asal Simalungun Diamanakan Polres Pematangsiantar di Hotel

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria asal Kabupaten Simalungun di dalam kamar Hotel Alexander Graha, Jalan Saribu Dolok Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar karena memiliki sabu seberat bruto 4,47 gram, Selasa 28 Oktober 2025.

Pria tersebut berinisial BSS (36) warga Jalan Jombit Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa 28 Oktober 2025 siang sekira pukul 13.40 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat sebuah kamar nomor 404 di Hotel Alexander Graha yang dicurigai sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan langsung menangkap seorang pria berinisial BSS di dalam kamar tersebut.

Saat itu ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celananya sebelah kirinya dan 1 unit Handphone.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dalam kamar no 404 itu lalu ditemukan barang bukti diatas meja ada 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah bong terbuat dari minuman mineral aqua lengkap dengan pipetnya.

Diinterogasi BSS mengaku 3 paket sabu total keseluruhan berat bruto 4,47 Gram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinisial AP. Lalu Tim Opnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap AP di Sondi Raya Kabupaten Simalungun tetapi tidak ditemukan dan No HP nya juga tidak aktif lagi.

“Tersangka BSS sudah ditahan guna diproses mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed