SIMALUNGUN ( mimbarsumut.com) – Kementrian Desa RI telah menerima pengaduan Mustar Nainggolan yang merupakan Ketua FKPM Kab. Simalungun.
Pengaduan tersebut terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Nagori Pematang Kerasaan Kec. Bandar Kab. Simalungun yang dilakukan oknum Kepala Desa Warsito.
Lewat aplikasi ‘Jaga’ tampak ADD TA 2023 untuk Nagori Pem. Kerasaan senilai Rp.1.249.918.000
Dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat dan panggilan WhatsApp milik Pangulu Nagori Pem Kerasaan Terkait ADD TA 2023, Warsito Selaku Pangulu tidak menjawab.
Ketua FKPM Kab. Simalungun M. Nainggolan berharap kepada Kementrian Desa RI untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyelewengan ADD TA 2023 di Nagori Pem. Kerasaan.
Selain itu, juga berharap atas kejadian tersebut tidak ada lagi para Pangulu nakal yang bermain-main dengan Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat, karena ADD tersebut diberikan melalui rekening desa
Laporan : red