Mustar Nainggolan Laporkan Penjualan Pupuk Subsidi Diatas HET Ke Kejari Simalungun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Salah seorang anggota kelompom tani Setia Budi, Mustar Nainggolan (38) warga Huta 3 Nagori Pem. Kerasaan, Kab. Simalungun laporkan kios penjual pupuk bersubsidi diatas HET (Harga Eceran Tertinggi).

“Saya sudah melaporkannya secara resmi ke Kejari Simalungun pada 17 Mei 2023,” ujar Mustar Nainggolan kepada Wartawan, Senin (22/05/2023).

Dikatakannya, dia melaporkan masalah tersebut agar petani di Pematang Kerasaan bisa membeli pupuk subsidi sesuai HET, pupuk urea Rp.112.500 /zak dan phonska Rp.115.000 / zak.

Sedangkan kios pupuk di Pematang Kerasaan, menjual pupuk bersubsidi jenis urea Rp 150 ribu / zak dan phonska Rp 160 ribu / zak untuk ukuran masing masing 50 Kg.

“Hal ini jelas sudah melanggar UU No.734 tahun 2022, dimana dalam UU tersebut sudah diatur nilai jualnya adalah Rp.112.500/zak untuk urea dan Rp.115.000/zak untuk phonska,” ungkap Mustar sembari menyampaikan bahwa kios penjual pupuk bersubsidi diatas HET antara lain, Kios Pupuk UD. Hutapea Jaya, UD. Urat Jaya dan UD. Agasi Nainggolan.

Sebelum, masalah ini juga sudah dilaporkan Mustar Nainggolan ke dinas terkait namun belum ada tindaklanjutnya, malah pemilik kios bersama ketua kelompok tani mengkonsep surat seolah – olah para petani menyetujui penjualan pupuk bersubsidi diatas HET.

Untuk itu, Mustar Nainggolan berharap Kejari Simalungun dapat segera menindaklanjuti masalah ini, sehingga para petani tidak tercekik akibat membeli pupuk bersubsidi diatas HET.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed