SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Aksi pencurian listrik hingga kini marak terjadi. Modus pencurian ini dilakukan pekerja yang tidak diketahui pihak perusahaan yang saat ini sedang melakukan pembangunan wisata rumah apung yang bersumber dana dari CSR Bank Sumut.
Dengan sambungan liar, hingga manipulasi pihak pekerja ini bahkan menyatakan telah memiliki izin dari pihak PLN.
“Kita sudah permisi bang ,ujarnya. Pemborongnya bos remek orang Pakam tetapi saat ditanya terkait permisi kepada siapa pekerja ini malah mengatakan tak tau.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pada saat ini mereka telah melakukan pencurian secara terstruktur arus listrik dalam pembuatan wisata rumah apung.
Informasi yang dihimpun Jumat (18/04/2025) pukul 11.00 WIB pengerjaan pembuatan wisata rumah apung ini telah berjalan 16 hari dengan memakai arus tanpa izin di pesisir Danau Toba Dusun Bage Nagori Ujung Saribu, Kec. Pamatang Silimahuta.
Padahal sesuai aturan yang berlaku pencurian arus PLN sangat dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang undang ketenagalistrikan no 30 tahun 2009 pada pasal 51 ayat (3) “bahwa setiap orang yang menggunakan listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda 2.500.000.000 dan pada pasal 54 setiap orang yang melakukan pencurian listrik dapat dipidana 5 tahun dan denda 5 miliar juga selain pidana pencurian listrik dapat dikenai sanksi administratif berupa ganti rugi kepada PLN besaran ganti rugi ditentukan berdasarkan jumlah listrik yang dicuri dan tarif listrik yang berlaku.
Namun pihak pekerja tidak takut sepertinya tidak mengindahkan aturan yang berlaku serta melawan hukum atas tindakan pencurian arus listrik di Dusun Bage Nagori Ujung Saribu, Kec. Pamatang Silimahuta.
Saat dikonfirmasi ke pihak terkait PLN, di Merek Situgaling Naptali Purba mengatakan sangat terkejut dan tidak mengetahui perihal aksi pencurian arus listrik ini.
“Senin kita turun ke lokasi bang ,” ujarnya singkat melalui telepon seluler.
Pangulu Ujung Saribu atur Girsang saat ditemui terkait pihak pekerja yang melakukan pencurian arus sama sekali tidak mengetahui juga pekerja bukan berasal dari warga kita katanya saat bincang terkait aksi nekad pekerja ini.
“Mereka berasal dari luar, kalau pemborongnya bersuku Jawa dari Lubuk Pakam jadi terkait ini jika selesai baru diserahkan ke pihak desa melalui BUMnag,” ujar Atur.
Atas tindakan berani yang dilakukan pekerja juga tidak diketahui dari perusahaan mana warga mendesak pihak kepolisian melalui Tipidter Polres Simalungun agar segera turun ke Dusun Bage Nagori Ujung Saribu dan menangkap pelaku yang telah merugikan negara dalih pencurian arus listrik.
Salah satu warga yang ditokohkan bermaga Saragih menyesalkan atas tindakan berani yang dilakukan pihak pekerja seraya mengatakan kalau bisa mereka ditangkap dan diamankan sebab jelas ini sudah merugikan negara pencurian listrik sangat dilarang, ujar Saragih dengan nada geram.
Laporan : anton garingging