Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Simalungun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Seorang perempuan pelaku penganiayaan, SM (53) warga Kabupaten Simalungun, ditahan oleh polisi karena diduga tega melakukan kekerasan fisik pada anak, yang masih berusia 5 tahun berinisial R.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui KBO Sat Reskrim Iptu Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak, telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, ” ucap Lumban, Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut KBO menjelaskan, SM dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 5 Oktober 2023. Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.

Kejadian berawal di hari Rabu, 4 Oktober 2023, ketika SM sedang berada di rumahnya. Awalnya SM menegur R karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga berserakan.

Karena merasa marah dan kecewa, SM memukul kakinya R dengan sapu lidi dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas, ujar Lumban.

Dalam laporan tersebut, SM membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tegas KBO Reskrim.

Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed