Pelayanan Publik Terancam Kondisi Kantor Pangulu Marjanji Dikhawatirkan Rubuh ,

Simalungun349 views


Kondisi Kantor Pangulu Nagori Marjandi di Jalan Seribudolok KM 18, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, semakin memprihatinkan. Bangunan yang berdiri sejak akhir 1970-an itu kini mengalami kerusakan berat pada bagian atap, rangka kayu, serta fondasi yang tampak rapuh dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Pangulu Nagori Panombean Pane, Budi Sinaga, menegaskan bahwa kondisi kantor sudah tidak layak pakai dan mengganggu kenyamanan aparatur dalam memberikan pelayanan.

“Kami khawatir bangunan ini sewaktu-waktu bisa ambruk. Kami sudah mengajukan permohonan rehabilitasi, tapi sampai sekarang belum ada respon. Padahal kantor ini adalah tempat masyarakat mendapatkan pelayanan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, kerusakan semakin parah dari waktu ke waktu, sementara aktivitas pelayanan masih harus tetap berjalan karena kantor tersebut merupakan pusat administrasi nagori.

Seorang warga setempat juga menyayangkan lambannya respons pemerintah daerah.
“Ini kantor pelayanan publik, bukan gudang kosong. Kalau bangunannya saja sudah rapuh dan membahayakan, berarti keselamatan masyarakat tidak diprioritaskan. Pemerintah jangan menunggu korban dulu,” ucapnya dengan nada kecewa.

Seorang pemerhati kebijakan publik yang dimintai tanggapan menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap standar pelayanan dasar.

“Pelayanan publik harus didukung sarana yang layak. Jika pemerintah membiarkan kantor pelayanan dalam kondisi rusak berat, itu bentuk kelalaian administrasi dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Analisis Hukum: Kewajiban Pemerintah Tidak Boleh Diabaikan
Kondisi kantor pelayanan nagori yang rusak berat ini berkaitan langsung dengan kewajiban negara dalam menjamin pelayanan publik yang aman dan layak. Hal ini diatur secara jelas dalam:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang aman, nyaman, tertib, dan terpelihara demi kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset, infrastruktur pelayanan, dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat daerah.

Prinsip AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan.

Dengan membiarkan fasilitas pelayanan publik berada dalam kondisi tidak layak dan berisiko membahayakan keselamatan, maka pemerintah daerah dinilai tidak memenuhi kewajiban yuridis, administratif, dan moral terhadap masyarakat.
Seorang sumber dari unsur aparatur desa menyebut bahwa pihak nagori telah berulang kali melakukan komunikasi, namun belum memperoleh kepastian tindak lanjut.

“Kami berharap jangan hanya dicatat di meja birokrasi. Ini soal keselamatan pegawai dan warga yang datang ke kantor,” katanya.

Masyarakat Mendesak Tindakan Cepat
Warga menilai bahwa rehabilitasi kantor bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut hak masyarakat atas pelayanan publik yang bermartabat.
“Kalau pemerintah serius bicara reformasi birokrasi, buktikan dulu dari fasilitas pelayanan dasar. Jangan sampai kantor pangulu dibiarkan nyaris roboh,” ujar warga lainnya.

Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Simalungun apakah akan segera melakukan perbaikan sesuai amanat undang-undang, atau tetap membiarkan bangunan pelayanan masyarakat berada dalam kondisi membahayakan.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed