
SIMALUNGUN (MS) – Terdakwa Sujito dituntut seumur hidup oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kajari Simalungun melalui sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (06/01/2022).
Sujito mantan Calon Wali Kota Siantar pada Pilkada tahun 2016 lalu, dituntut karena membayar oknun TNI membunuh wartawan.
Dia dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Marasalem Harahap pemilik media lasernews.today.com. Sidang beragendakan tuntutan ini berlangsung di Ruang Cakra PN Simalungun.
JPU Firmansyah menyampaikan perbuatan Sujito telah memenuhi unsur dalam pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Sujito) dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap JPU Firmansyah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Vera Yetti Magdalena.
JPU Firmansyah menguraikan, hal-hal yang memberatkan terhadap tuntutan ini adalah perbuatan Sujito dan kawan-kawan telah menghilangkan nyawa orang lain, pembunuhan juga dilakukan dengan berencana secara sempurna dan belum adanya perdamaian dengan keluarga korban.
Sementara itu, adapun alasan yang meringankan, ujar Firmansyah, Sujito mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berusia lanjut.
Laporan : Anton Garingging