Pengedar Narkoba di Simalungun, Ditangkap

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Ipda Dommes Marbun, menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkotika di perkebunan sawit milik Idris di Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (28/03/2024).

Tersangka Aan Ramdhan Pohan alias Aan (27) warga Huta IV Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,81 gram dan 1 bungkus plastik asoi putih berisi ganja dengan berat bruto 7,81 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain sebuah handphone Android merek Vivo warna hitam, bungkus kertas TikTak, ball plastik klip kosong, dompet kain, sepeda motor Honda CB150R warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 149.000.

Tersangka Aan mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang akan dijual lagi. Sabu diperoleh dari seseorang bernama Golap yang berada di Huta Sumber Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Deni yang berada di Kota Pematangsiantar.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed