SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria tua beserta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 23,91 gram.
Tersangka Panangian Samosir alias Jurleha (69), warga Girsang I Sidasuhut, Kelurahan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, ditangkap Selasa (11/2/2025) di kedai tuak milik tersangka.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/3/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik asoi berisi bijih ganja, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna silver.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.
Laporan : anton garingging