SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Personil Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis sabu, berinisial YR (26) warga Dusun II Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Raya Kahean, AKP Jaresman Sitinjak, S.H, Kamis (10/8/2023) membenarkan penangkapan seorang pelaku sabu.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terjadi Rabu, 9 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB di Divisi 01 Blok 05111020 Jalan Perkebunan PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Saat diperiksa, ditemukan sebuah bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,24 gram yang disembunyikan di kantong sebelah kanan celana YR.
Tersangka mengaku baru membeli sabu tersebut dari seorang pria di Desa Bandar Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.
Laporan : anton garingging











