Polsek Tanah Jawa Amankan Pelaku Sabu, Barang Bukti 2,25 Gram

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun amankan seorang pelaku sabu, Dian Pratama (27) warga Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun, Rabu malam, 13 Agustus 2025 di perladangan kelapa sawit Huta Marihat Mayang.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP, SH, MH menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi yang solid dengan Polsek Tanah Jawa dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

“Kami menerima laporan masyarakat bahwa di perladangan sawit yang berbatasan langsung dengan Huta V Turunan Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas, tepatnya di sebuah cangkrok, sering terjadi transaksi narkotika,” ucap Kompol Asmon Bufitra.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan, personel menemukan 13 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram. Ini membuktikan bahwa tersangka memang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp 730.000, handphone merek Oppo berwarna biru, dompet hitam, timbangan digital silver, dan plastik klip kosong untuk kemasan.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed