PT RAS Simalungun Tidak Menggunakan Lembur, Tapi Premi Produktif Produksi

RAGAM, Simalungun1,259 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – PT RAS (Rezeki Abadi Sambosar) di Nagori Sambosar, Kec. Raya Kahean, Kab Simalungun Sumut yang bergerak dibidang pengolahan TBS (tandan buah sawit) dan sudah beroperasi sejak Oktober 2023 lalu, tidak pernah membayar upah lembur karyawan.

Padahal sesuai ketentuan, karyawan bekerja 11 jam pada sift siang dan 13 jam pada sift malam.

Erik Saragih mewakili karyawan yang juga Ketua PK SBSI saat ditemui awak media Jumat (18/07/2025) di Pematangsiantar mengatakan, dalam bekerja mereka tidak ada waktu libur walau pada hari merah sebagai mana telah diatur di dalam PP No 36 tahun 2021 tentang lembur sistem kontrak atau PKWT harus dibatalkan karena perusahaan yang pekerjaanya sifatnya terus menerus (produksi) tidak bisa diberlakukan PKWT dan ini jelas melanggar Pasal 59 ayat 1 dan 2 UU No13 tahun 2003 dan dipertegas dalam pasal 81angka 15 perpu cipta kerja, mutasi bagi pengurus Serikat Buruh Solidaritas Indonesia agar di kembalikan kepada posisi semula dan mutasi harus sesuai dengan aturan yang telah diatur di dalam UU ketenaga kerjaan bukan mutasi sebagai bentuk pemberangusan serikat buruh yang dapat kami rasakan, ujar Erik ke media.

Lanjutnya, ia juga menuturkan kekecewaan kepada PT RAS terkait perusahaan yang tidak menghadiri panggilan DPRD Simalungun seperti pimpinan dari perusahaan PT RAS yang tidak menghormati legislatif serta menganggap enteng permasalahan yang saat ini menyakiti harkat dan martabat karyawan. Disamping itu juga kata Erianto Saragih, pihak perusahaan telah memutasi pengurus anggota SBSI yang sebelumnya menjadi penghalang bagi perusahaan.

“PT RAS tidak membayar upah lembur yang justru melanggar UU ketenaga kerjaan,” ucapnya. Untuk itu, DPRD Simalungun akan turun minggu depan ke PT RAS.

Untuk itu Erianto Saragih meminta kepada Disnaker supaya menindak tegas PT RAS yang diduga telah melakukan pelanggaran hak normatif karyawan. Selaku ketua PK SBSI dirinya mengapresiasi anggota DPRD komisi IV yang telah peduli serta mengatakan bahwa buruh adalah masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan dan berjanji akan turun langsung ke PT RAS menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Sementara manager PT RAS melalui Humas J Purba yang dikonfirmasi mimbarsumut.com, Sabtu (19/06/2025) mengatakan PT. tidak menggunakan lembur. Namun menggunakan premi produktif produksi. PT RAS sudah menggunakan mesin semi otomatis dalam menjalankan produksi, bisa dikatakan 85 % mengunakan tenaga mesin. Jadi tingkat produktifitas tenaga manusia suda jauh berkurang.

“Jadi sebenarnya PT RAS sudah sangat berlebihhan memakai tenaga pekerja. Tapi karena tujuan PT RAS adalah mengurangi taraf pengangguran terutama putra daerah,  makanya PT RAS membuat sistem pemberian seperti itu yang telah disepakati dengan kontrak kerja waktu tertentu. (KKWT) agar semua tenaga kerja bisa dimanfaatkan dan bekerja.

Dalam hal pemberian upah ini sebenarnya, sudah disepakati bersama dengan tenaga kerja, dibuat dalam perjanjian kontrak dan tertera dalam peraturan perusahaan. Dan sifat pemberian kelebihan upah ini diberi berdasarkan kesepakatan kepada pekerja, sebelum mereka melakukan tanda tangan kontrak kerja. Hal ini disepakati berdasarkan musyawarah, perjanjian kerja bersama (PKB).

Ditambahkannya, di PT RAS terdiri dari 2 serikat buruh dimana yang banyak tuntutan hanya 9% dan serikat buruh gartek ada 90% yang selalu paham kekurangan dari perusahaan karena perusahan berdiri masih mengandalkan utang ke bank.

Masalah ini sudah sampai ke Depnaker Simalungun, UPT Depnaker Propinsi, Polres Simalungun dan terakhir ke DPRD Simalungun komisi 4. “Kita masih menunggu kedatangan pemerintah setempat supaya dapat membantu menyelesaikan persolan di PT. RAS,” tutup J Purba selaku Humas PT RAS.

Laporan : anton garingging / napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed