Puluhan Massa Unjukrasa ke Kejari Simalungun Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Olahraga SD-SMP

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa dan beberapa orangtua siswa/i yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat, Jumat (12/9/2025) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun nyaris ricuh saat hendak menerobos gedung dengan membawakan isu ‘Pendidikan Kab. Simalungun Diamputasi’, ‘Jaksa Mandul segera tangkap dan adili Vendor’.

Diawali orasi Tunggal Andry Napitupulu selaku pimpinan aksi menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan tidak ada kaitan dengan kepentingan sepihak, orderan, titipan bahkan tekanan dari orang lain.

Setelah berorasi 10 menit, puluhan massa aksi menyusul menghampiri pimpinan aksi dengan lantang bersuara menyampaikan tidak ada kata maaf bagi oknum-oknum yang merusak pendidikan hingga mengamputasi dunia pendidikan di Kabupaten Simalugun ini, tangkap oknum tersebut, teriak Gideon Surbakti

Adanya Aksi Unras dilakukan atas dasar laporan yang sudah mandek 52 hari sampai hari ini belum menerima kepastian hukum. Adapun laporan GMMUR tertanggal 21 Juli 2025 dengan nomor surat : 09199/K/GMMUR/VII/2025 tentang Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan seragam olahraga SD-SMP yang merugikan masyarakat terkhusus kepada orang tua siswa/i SD-SMP seluruh Kabupaten Simalungun, ujar Andry dalam orasinya.

Kericuhan nyaris terjadi saat massa menerobos gerbang untuk masuk ke kantor Kejari karena setelah menunggu 20 menit, Kajari Simalungun tak kunjung hadir menyahuti aspirasi massa. Sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa, mereka membakar ban di depan kantor Kejari.

Akhirnya, Kasi Intel Kejari Simalungun menyampaikan Kejaksaan bersedia menerima massa melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kajari dengan perwakilan 3 orang dan secara langsung diliput awak media.

Setelah Pimpinan Aksi berdiskusi bersama rekan-rekan massa aksi atas tawaran dari pihak kejaksaan, Gideon Surbakti menyepakati tawaran namun meminta 4 orang perwakilan dan hasil RDP nantinya agar disampaikan dalam Konperensi Pers sehingga masyarakat Kabupaten Simalungun melihat.

Adapun Hasil RDP tersebut, pertama, Kajari Simalungun Irfan Hergianto bersedia diawasi setiap minggu terkait laporan GMMUR. Kedua, Kejari Simalungun akan meminta klarifikasi bupati atas ‘pengatasnamaan dirinya dalam upaya pelaksanaan kasus ini’.

Ketiga, Kajari menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini pada 17 Oktober 2025.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed