SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Seorang anak dibawah umur melakukan pencurian sepeda motor, pada 27 April 2025 lalu. Kasus pencurian tersebut terungkap, saat tersangka diamankan di Polsek Sidamanik karena ditangkap warga saat akan melakukan pencurian di perumahan guru di Dusun Huta Lama, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Jumat (02/05/2025).
Tersangka RR (14), tinggal bersama walinya di Baheran Pondok, Nagori Bahbutong 1, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui akan melakukan pencurian di perumaham guru.
Saat di Polsek Sidamanik, korban pencurian sepeda motor HG (50) yang sebelumnya sudah membuat laporan ke Polsek Sidamanik, mendengar ada pelaku pencurian diamankan di Polsek Sidamanik.
Mendengar informasi tersebut, korban HG mendatangi Polsek Sidamanik dan melihat tersangka RR memakai cincin miliknya yang hilang dari rumahnya berikut sepeda motor Honda Vario BK 4235 AHS.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Minggu (4/5/2025) membenarkan ada seorang anak dibawah umur diamankan karena diduga akan melakukan pencurian di perumahan guru.
“Korban HG yang kehilangan sepeda motor, mengenali cincin warna putih yang dipakai pelaku sebagai miliknya yang hilang bersamaan dengan sepeda motor dari dalam rumahnya,” tambah AKP Verry Purba.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, RR akhirnya mengakui bahwa dialah yang mengambil sepeda motor beserta cincin milik korban.
Pelaku menerangkan bahwa sepeda motor yang dicurinya telah diamankan oleh petugas kepolisian di Tanah Karo saat ia mengendarainya dan tidak bisa menunjukkan SIM dan surat kendaraan.
“Pelaku menunjukkan lokasi dimana ia diberhentikan polisi, dan akhirnya sepeda motor korban ditemukan di Polres Tanah Karo dalam pengamanan unit Lalu Lintas/Pidum Polres Tanah Karo,” ujar AKP Verry Purba.
Setelah berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario BK 4235 AHS dibawa ke Polsek Sidamanik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sidamanik AKP Lutum Manurung menambahkan bahwa tersangka saat ini ditahan karena tidak ada yang bersedia menjamin. “Perlu dicatat bahwa tersangka masih di bawah umur, berusia 14 tahun. Orang tua kandungnya berdomisili di Duri, Riau, sedangkan tersangka tinggal di Sidamanik bersama walinya yang merupakan inang tuanya,” jelasnya.
Laporan : anton garingging