Seorang Residivis Ditangkap Polsek Serbalawan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Serbalawan Resor Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukumnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis malam mengatakan kasus itu berawal dari laporan yang diterima Polsek Serbalawan pada 5 Mei 2025.

Polsek Serbalawan segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku penggelapan.

Upaya pengejaran terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (06/05/2025) dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku termonitor sedang melintas dari depan SPBU Sinaksak dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah menuju arah Tebingtinggi. Personel Polsek Serbalawan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Simpang Timbangan Dolok Merangir pada pukul 04.30 WIB.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku telah dijual ke salah satu bengkel yang berlokasi di Rambung Merah. Pelaku diidentifikasi dengan inisial “JS”, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Gereja No. 71 Martimbang, Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Hal yang menarik dari kasus ini adalah latar belakang pelaku yang ternyata merupakan mantan residivis. “JS baru saja selesai menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba dan kini kembali berurusan dengan hukum karena kasus penipuan dan penggelapan,” ungkap AKP Verry Purba.

Pelaku sudah diamankan di Polsek Serbalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah terdapat pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana ini.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed