SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Puluhan orang melakukan perbuatan melawan hukum menggali, mengambil atau mencuri jenazah dari keluarga Ibu Hotmian Bakara, Rabu (22/10/2025).
Menurut keterangan Ibu Hotmian
Bakara dia tidak tahu ada pembongkaran dan pemindahan kuburan keluarganya, dia dapat kabar dari masyarakat. Kemudian Ibu Hotmian ketika mendengar informasi jenazah
keluarganya dibongkar, diambil dan dipindahkan kemudian Ibu Hotmian segera menuju ke pemakaman yang berada di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten Simalungun.
Pada saat di lokasi Hotmian melihat puluhan orang dengan mengunakan cangkul membongkar kuburan keluarganya. Hotmian menjerit menangis dan melarang kuburan
orangtuanya diambil, tetapi puluhan orang tersebut menghadang dan mengancam Hotmian.
Akibat jumlah massa yang banyak dan ada yang membawa parang, akhirnya Hotmian pergi sambil menangis histeris melihat kuburan keluarganya dibongkar paksa tanpa adanya persetujuannya sebagai seorang anak dan Ibu.
Hotmian kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Parapat. Puluhan orang tersebut diduga merusak makam dan mencuri jenazah dengan memindahkan jenazah keluarga Ibu Hotmian sebanyak 6 jenazah yakni, kakek dan nenek, ayah dan ibu serta saudara kandung Hotmian.
Sampai saat ini, ibu Hotmian
tidak mengetahui dimana keberadaan para jenazah atau tulang belulang keenam keluarganya tersebut. Ibu Hotmian meminta aparat kepolisian agar menangkap puluhan orang yang
merusak, mengali dan mengambil jenazah kedua orang tuanya dan saudara-saudaranya yang
dimakam di pemakaman keluarga yang terletak di Dusun Hubuan, Parapat, Kabupaten
Simalungun.
Seorang keluarga dari Ibu Hotmian juga menjadi korban penganiayaan saat menghalangi
pembongkaran makam, korban penganiayaan bernama Sudiman Bakara juga telah membuat
laporan pengaduan.
Melalui kuasa hukum Hotmian Bakara dan Sudiman Bakara dari Lembaga Bantuan
Hukum Pematangsiantar, mendesak Kapolsek Parapat, Kapolres Simalungun, Kapolda
Sumatera Utara dan Kapolri untuk menangkap para pelaku, yang diduga melakukan tindak
pidana Pasal 179 KUHPidana.
“Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”
Dan Pasal 180 KUHPidana
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau
memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Bahwa perbuatan para pelaku sudah meresahkan, akan menimbulkan gejolak karena seluruh
para ahli waris akan menuntut perbuatan para pelaku, karena itu para pelaku harus segera ditangkap dan mengembalikan ke 6 jenazah tersebut ketempat semula di kebumikan.
Laporan : anton garingging