SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tim Intelrem 022/PT, dipimpin oleh Letda Inf J.K Marihot Sinaga, melakukan penangkapan terhadap satu orang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 17.21 WIB, setelah melakukan observasi dan pengintaian selama beberapa jam.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelrem 022/PT dan masyarakat.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ridho Syahputra Lubis (30) warga Gang Subur, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Tersangka Ridho Syahputra Lubis mengaku bahwa barang bukti dan narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari Oskar di Percut Sei Tuan, Kota Medan.
Tersangka juga mengaku bahwa ia telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu beberapa kali di wilayah Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang ditemukan antara lain, 30 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 13,8 gram, 1 unit HP merek Tecno, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 106.000, 1 bungkus plastik kosong, 3 mancis, 1 kaca pirek dan 2 dompet
Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya. Polres Simalungun akan melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.
Laporan : anton garinging & bobby sihite