SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tim Laser Satreskrim meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat, Rabu 18 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB di depan Indomaret Dusun II Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025) menjelaskan keberhasilan Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Cengkeh Raya Nomor 5, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kejadian bermula pada Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 03.30 WIB, ketika korban Supraptono Simamora (29), seorang guru warga Hutagodung Desa Sionom Huda Timur, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, sedang tidur bersama rekannya Edy Frinson Sitanggang (27) di rumah kontrakan.
“Korban dibangunkan oleh saksi Saur br. Sidabuke yang tinggal di depan rumah kontrakan, yang memberitahukan bahwa sepeda motor Honda milik korban telah dibawa kabur oleh orang tidak dikenal,” ungkap Kasat Reskrim.
Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Type H5C02R20M1 BK 6051 PAW, serta dua unit handphone merk Oppo A57 dan Samsung Galaxy A50 milik Edy Frinson Sitanggang.
Tim Ospnal Unit I Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., kemudian melakukan operasi penangkapan.
“Penangkapan dilakukan secara profesional dan pelaku diamankan bersama seluruh barang bukti yang dicurinya,” tegas Kasat Reskrim.
Tersangka yang diamankan Andi Putra Sipayung (32), warga Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Herison Manulang.
Laporan : anton garingging






