SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Kerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan Polsek Perdagangan melalui Unit Reskrimnya. Dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor yang sempat meresahkan warga Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., MH., yang dikenal tegas dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu, 3 Desember 2025 pukul 19.10 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/371/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025 atas nama pelapor Tahi Tumiran Siahaan.
“Kasus ini ditangani serius oleh Kapolsek Perdagangan dan Unit Reskrim. Kami memastikan setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Kasus ini berawal pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelapor, Tahi Tumiran Siahaan, saat itu datang ke rumah saksi Ellis Sirait untuk bekerja sebagai sopir dan hendak berangkat menuju Saribu Dolok. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya di teras rumah saksi. Namun ketika kembali pada pukul 17.30 WIB, motor tersebut sudah raib.
Pada Senin berikutnya, pelapor membawa tersangka ke Polsek Perdagangan. Di hadapan petugas, Sanggup kembali mengakui perbuatannya dan bahkan menunjukkan lokasi keberadaan sepeda motor yang telah dibawanya ke wilayah hukum Polres Batubara. Unit Reskrim Polsek Perdagangan kemudian bergerak cepat menjemput barang bukti didampingi korban dan tersangka.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo hitam tahun 2008 dengan nomor rangka MH1HB61188K375118 dan nomor mesin HB61E1371791 kini telah diamankan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4,5 juta. Korban menyatakan keberatan atas kejadian tersebut dan meminta proses hukum ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Laporan : anton garingging






