TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Selama 1 tahun 2 bulan, kasus penganiayaan terhadap korban Monang Lumbanraja (51) dan istrinya Sutiana Hermin Manullang (51) warga Dusun V, Desa Penggalangan, Kec. Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai sampai sekarang tidak tuntas.
Penganiayaan itu terjadi awal Mei 2024 di jalan umum Kaplingan Dusun V, Desa Penggalangan, Kec. Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai yang dilakukan tersangka satu keluarga yakni MS dan istrinya ET beserta anaknya WS dan SS.
Penasehat hukum korban Harry Tulus Pakpahan SH dan Fadli Setiawan SH kepada mimbarsumut.com, Rabu (30/07/2025) mengatakan kasus tersebut sepertinya dilama – lamakan. Sudah 1 tahun 2 bulan masih tahap pelimpahan ke Kejari Serdang Bedagai dan sudah dinyatakan P21.
Namun ironisnya, pada tahan kedua, Polsek Tebingtinggi tidak dapat menghadirkan tersangka ke Kejari Serdang Bedagai.
“Informasi yang kami peroleh, tersangka tidak berada lagi di rumahnya dalam 4 hari ini, setelah Polsek Tebingtinggi melayangkan surat panggilan terhadap tersangka,” jelas kuasa hukuk korban Harry Tulus Pakpahan.
Sementara, Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah yang dikonfirmasi mimbarsumut.com mengakui pada pemanggilan pertama untuk penyerahan ke Kejari Serdang Bedagai, tersangka tidak hadir.
“Kita akan tuntaskan kasus ini sesuai SOP dan Polsek Tebingtinggi dalam waktu segera akan memanggil tersangka untuk diserahkan ke Kejari Serdang Bedagai,” jelas Andi Rahmadsyah yang baru menjabat Kapolsek Tebingtinggi.
Terkait tersangka kembali membuat pengaduan dan meminta agar sama – sama berkasnya dilimpahkan ke Kejari Serdangbedagai, Kapolsek Andi Rahmadayah mengatakan tidak mencampuri masalah tersebut dan yang pasti Polsek akan menuntaskannya sesuai SOP.
Laporan : napit