
TEBINGTINGGI (MS) – Musmuliadi alias Dewa (45), warga Jln Kesatria Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir dan Syamsir (57), warga Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi ditangkap Polsek Rambutan, Sabtu (16/2) sekitar jam 17.30 di lokasi terminal Bus Jln Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan.
Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Dari keduanya, Polisi menemukan 23 amplop kertas berisi daun ganja siap edar seberat 13.80 gram dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5528 HZ dari tangan Syamsir, jelas Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J.Nainggolan Selasa (5/3) siang kepada wartawan.

Ungkap Nainggolan, menurut kedua pelaku, ganja dibeli dari kondektur bis Putra Simas seharga Rp 230 ribu.
“Ganja tersebut aku beli dari kondektur bis Putra Simas dengan terlebih dahulu memesan. Selanjutnya dibawa oleh kondektur tersebut. Aku tak kenal sama dia, tapi karena aku agen bus tersebut, makanya aku bisa membeli dari dia, ujar Musmuliadi.
Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Nainggolan.
Laporan : dav