Awas Isu Penerimaan CPNS Dan PPPK Dijadikan Komoditas Pilkada Kota Tebingtinggi 2024

RAGAM, Tebingtinggi1,077 views

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Penerimaan Calon Pegawai Negeri (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) bisa dijadikan komoditas dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Kota Tebingtinggi.

Demikian siaran pers disampaikan Ratama Saragih Walikota LSM Lira Kota Tebingtinggi, Sabtu (05/05/2024).

Mengingat begitu besarnya animo masyarakat untuk diangkat menjadi CPNS dan P3K maka momen ini sangat berpotensi dijadikan alat untuk mendongkrak perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah di Kota Tebingtinggi tahun 2024.

Modusnya, pastilah para kandidat di Pilkada dimaksud menjanjikan dan meiming-imingi warganya yang punya hak pilih untuk lolos seleksi penerimaan CPNS dan P3K tahun 2024 asal mau mencoblos kandidat pasangan walikota dan calon wakil walikota di kontestan Pilkada sehingga meraih suara yang signifikan sebut, jejaringnya Ombudsman RI ini.

Oleh karenanya, diimbau kepada semua masyarakat Kota Tebingtinggi yang punya hak pilih harus cerdas dan bijak jika mendapat bujukan dan penawaran dari pihak manapun untuk bisa lolos di seleksi CPNS dan P3K asal mau mencoblos kandidatnya, jangan terpedaya dan mau menuruti tawaran yang dimaksud karena pada dasarnya seleksi CPNS dan P3K sudah mempunyai sistem tersendiri yang diatur berdasarkan Perturan dan Perundang-undangan serta diawasi pelaksanaannya oleh lembaga pengawasan tertentu.

Ratama mengingatkan kepada pejabat aparatur negara dan panitia seleksi CPNS Kota Tebingtinggi agar bekerja profesional sesuai dengan regulasi seleksi penerimaan CPNS dimaksud dan sebagaimana diatur dalam Undang – undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahaan.

Sebenarnya, ada Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang biisa menangkal perbuatan kecurangan dan ketidak adilan pelayanan baik itu prosedural, fasilitas, kemudahan akses, kata Almuni Fakultas Ilmu Hukum USI ini.

Tentunya jika layanan tersebut berjalan sebagaimana mestinya maka tak ada ruang dan celah bagi peserta kontestasi pilkada Tebingtinggi 2024 untuk menggunakan pengaruhnya bahkan kewenangannya pun bisa ditangkal sehingga tercipta kepastian hukum, keadilan, dan transparansi bagi masyarakat tentunya, tutup Ratama Saragih.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed