Bawa 921 Gram Ganja, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja seberat hampir 1 kilogram, pada Selasa malam (11/3/2025).

Diketahui pelaku berinisial AG alias Andi (43), warga Jalan Gunung Sibayak Kota Tebingtinggi. Penangkapan terhadap pelaku terjadi dipinggir Jalan Abdul Hamid Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi, setelah sebelumnya Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat akan aktifitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat digeledah, pelaku tak berkutik ketika petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 921 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel android dari saku celananya, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba”, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Sabtu (22/3).

Dari interogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya. Tanpa ada perlawanan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed