TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), ERT alias Erwin (34) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Polsek Tebingtinggi Rabu (27/8/2025) di Dusun III, Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Maria (35), warga Kota Tebingtinggi.
Bermula ketika korban bertemu pelaku di depan Café Rembulan, Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam kemudian membonceng korban menuju Desa Penonggol.
“Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura memeriksa bensin motornya. Saat itu, pelaku mengeluarkan pisau cutter dan mengarahkannya ke leher korban.
Lalu pelaku mengambil tas korban yang berisi dompet, KTP, uang tunai Rp1.750.000, serta 1 unit android Oppo A15. Total kerugian mencapai Rp2.750.000”, ungkap Kapolsek Tebingtinggi, AKP Andi Rahmadsyah,S.H.,M.H. pada Rabu (10/9).
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Selasa sore (9/9), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.F. Sormin, S.H. berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun IV, Kampung Tempel, Kecamatan Sei Bamban.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit android hasil curian, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pisau cutter”, lanjut Kapolsek.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
Laporan : napit











