SERGAI (mimbarsumut.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Sergai, Selasa (11/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai M. Yunus Purba, didampingi Ketua DPRD Togar Situmorang, serta Wakil Ketua DPRD James Hotlan Pangaribuan dan Edi Resmanto. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Suwanto Nasution, Sekretaris DPRD M. Fahmi, para kepala bagian, asisten Setdakab, kepala OPD, camat, tenaga ahli fraksi, tim pakar DPRD, serta insan pers.
Agenda rapat meliputi revisi hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 3 November 2025 tentang jadwal kerja November–Desember 2025, penyampaian laporan hasil pembahasan gabungan komisi terhadap Ranperda inisiatif, serta pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda.
Laporan hasil pembahasan gabungan komisi disampaikan oleh Akbar Dev dari Fraksi PPP. Dalam laporannya, ia menyebut bahwa seluruh fraksi DPRD sepakat dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Perda inisiatif DPRD.
Usai pembacaan laporan dan pengambilan keputusan, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Sergai dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan menandatangani nota kesepakatan yang kemudian diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Togar Situmorang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas langkah DPRD Sergai yang telah menggagas serta mengesahkan Perda tentang Pengelolaan Sampah ini.
“Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyambut baik disahkannya Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah. Kami berharap melalui Perda ini, masyarakat semakin memiliki sikap peduli dan sadar dalam mengurangi serta menangani sampah yang dihasilkannya,” ujar Adlin.
Ia menegaskan, Pemkab Sergai bersama DPRD berkomitmen memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong pengurangan sampah secara berkelanjutan di seluruh wilayah.
Dengan hadirnya Perda Pengelolaan Sampah ini, diharapkan akan tercipta dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.
Laporan : sutrisno










