
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua pria pemilik sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (13/09/2022) di Jalan Intan Lk. I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kedua pria pelaku narkoba tersebut yakni MFP alias Fadli (38) warga Jalan HM. Yamin Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan RIS alias Rahmad (33) warga Jalan Soekamo Hatta Lk. Il Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti, 4 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 6,21 gram dan berat bersih (netto) 4,93 gram. 1 bungkus kotak rokok surya, 1 perangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 mancis, 1 unit handphone merek redmi dan 1 unit handphone merek strawbery warna hitam.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat.
Disebutkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit