Dua Residivis Edarkan Sabu, Diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Dua residivis narkoba kembali edarkan sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Rabu siang (16/07/2025) di Dusun IV, Desa Simalas Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus S.H, Sabtu (26/7). Kedua pelaku yang diamankan yakni AS alias Jibeng (51), warga Desa Bah Sumbu dan HN alias Een (45) warga Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

“Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,04 gram, dompet kecil warna putih, dua bungkus plastik klip kosong, dua pipet plastik runcing berbentuk sekop, dua bekas bungkus rokok, dan uang tunai Rp295.000,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed