TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Menganiaya 2 orang warga Langkat secara bersama sama hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia, 3 orang pria berinisial FG (37) warga Desa Pabatu, L (39) dan S (41) keduanya warga Desa Penggalian ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dari kediamannya masing masing.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP JR. Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (25/02/24) mengatakan penangkapan ketiga pelaku karena diduga kuat melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada 2 orang warga Langkat, atas nama Riko (31) yang mengalami luka berat dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Tebingtinggi dan Hendi (30) yang meninggal dunia pada saat di lokasi kejadian.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Kamis lalu (22/02/24) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Polres Tebingtinggi mendapat informasi adanya penganiayaan di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah dilakukan olah TKP ditemukan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka berat.
“Petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, dan diketahui pelaku penganiayaan tersebut yaitu FG, L dan S.
Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas Sat Reskrim pada Jumat (23/02/24) melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku ditempat berbeda yakni dikediaman mereka masing masing,” ungkap Kasi Humas.
Lalu petugas Sat Reskrim membawa ketiga pelaku penganiayaan ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku pada saat kejadian.
“Sekarang ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang,” tutup Kasi Humas.
Laporan : napit