TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Pergerakan Mahasiswa Tebingtinggi gruduk Polres Tebingtinggi, Selasa (12/09/2023).
Aksi tersebut dilakukan terkait galian pertambangan batu sirtu (Galian C) di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Bahbolon Dusun 13 Hutan Lambir Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, tepatnya di dekat jembatan pembangunan jalan tol Tebingtinggi – Pematangsiantar.
Galian C tersebut membuat masyarakat resah dan puluhan mahasiswa geram terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Disebutkan, galian pertambangan batu sirtu yang diduga ilegal tersebut berpotensi merusak lingkungan, merusak ekosistem di bantaran Sungai Bahbolon Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Koordinator Aksi, Rio menegaskan bahwa hal tersebut memang bukan menjadi rahasia umum lagi disejumlah daerah di Indonesia.
Namun sebagai masyarakat yang peduli akan daerah, mereka bersatu dalam Forum Pergerakan Mahasiswa Tebingtinggi untuk menyuarakan bagaimana aktivitas galian tambang ini beroperasi dan menerapkan prinsip yang merugikan masyarakat. Artinya, harus dipastikan legal dan menerapkan prinsip-prinsip tambang sesuai payung hukum.
“Kami, atas nama masyarakat dan pemuda meminta terhadap aparat dan pemerintah untuk bisa tegas dalam memastikan galian tambang yang ada di wilayah Kota Tebingtinggi. Apalagi jika diketahui galian tambang tidak mengantongi izin, artinya tidak memikirkan prinsip-prinsip kemaslahatan untuk masyarakat dan lingkungan ini yang harus dijadikan perhatian bersama,” ungkap Rio.
Selain itu, kegiatan pertambangan batu sirtu di bantaran Sungai Bahbolon tersebut juga berpotensi merugikan negara, karena tidak ada pajak atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapatkan pemerintah dari hasil kegiatan pertambangan batu sirtu tersebut.
Hal tersebut membuat masyarakat dilematis dan bertanya-tanya, yang seolah bebas beroperasi tanpa kita tahu sudah legal atau belum.
“Kita tidak boleh lupa, bahwa dalam pasal 158 UU, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,” ujar Rio kodinator aksi.
Artinya segala sesuatu aktivitas itu ada dasar dan payung hukum, terlebih karena negara kita negara hukum maka seyogianya semua dilakukan memperhatikan sebab akibat dan role of lawnya agar tidak memberikan kerugian kepada pihak manapun.
Laporan : Jihan






