Ini Kata Pengamat Terkait Pelayanan Pasien BPJS RSKP Kota Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pelayanan pasien BPJS RSKP Tebingtinggi paska digantinya Direktur RSKP, sebagaimana diberitakan media Rabu (4/6/2025) menarik perhatian publik.

Bahkan, Ratama Saragih sebagai Jejaringnya Ombudsman Sumut yang paham akan pelayanan publik angkat bicara kepada media, di ruang kerjanya, Rabu (4/6/2025).

Pria yang konsern kepada pelayanan publik ini mengatakan bahwa sesungguhnya terobosan Wali Kota Tebingtinggi terkait penataan RSKP pantas di apresiasi tinggi. Namun, sangat disayangkan gebrakan itu sebatas level kebijakan saja, tak diikuti dengan revitalisasi sarpras dan sistem pelayanan yang sangat urgen, paling tidak bisa berdampak dan menyentuh kepuasan pasien yang datang berobat ke RSKP.

Jika dilihat kondisi senyatanya di RSKP, pasien menunggu berjam-jam berdiri, ada yang duduk di lantai, usia muda dan tua, ini sangat tidak baik bagi psikis, psikologis, mental pasien yang seharusnya mendapat pelayanan yang sewajarnya, belum lagi aplikasi onlinenya yang begitu lama.

Jika dilihat akar masalahnya sangatlah sepele, hanya butuh penataan kursi tempat duduk pasien yang layak, nyaman, pendingin ruangan AC, dan sisitem aplikasi BPJS yang handal.

Seyogiyanya, RSKP paska dipimpin Plt dr Lili bergerak cepat, membuat Sistem Pelayanan Minimal (SPM) yang orientasinya kepada kepuasan pelayanan pasien berdasarkan asas pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang nomor.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan (a) Kepentingan Umum, (e) Keprofesionalan, (g) persamaan perlakuan, (k) ketepatan waktu, (l) kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Yang terpenting lagi ujar pemilik sertifikat Nasional Ombudsman RI ‘Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan’ mengatakan RSKP Tebingtinggi seharusnya memperhatikan asas pelayanan publik yang harus menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan (termasuk cacat dll) ini wajib dipenuhi oleh RSKP Tebingtinggi.

Tak mudah membenahi RSKP Tebingtinggi yang tersangkut beban hutang yang melilit, maka sejak awal Ratama Saragih sudah mengingatkan melalui media, bahwa revitalisasi, pembenahan Rumah Sakit BLUD tak segampang membalikan telapak tangan, steak holder dan publik yang konsern kepada rumah sakit harus dilibatkan jika tak mampu membayar ahli profesional dibidang rumah sakit serta belajar dari rumah sakit yang sudah memiliki sistem pelayanan yang berstandart dan raiting yang baik, tak bisa berjalan sendiri mengandalkan kemampuan sendiri, menganggap mampu dengan kekuatan sendiri.

Bahkan Paula Henry Simatupang Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara memberikan catatan khusus untuk Pemko Tebingtinggi terkait utang. Harapan ke depan, Wali Kota dan jajaran mereschedule kemampuan membayar utang jangan sampai mengganggu pelayanan publik, pesan Paula Henry Simatupang, ketika penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 se-Provinsi Sumatera Utara, Senin (26/5/2025), di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed