Kantongi Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polres Tebingtinggi

Dua pemuda pemilik sabu dan barang bukti

TEBINGTINGGI (MS) – Kantongi sabu, Ra alias Dani (33) dan MF (41), keduanya warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi

Keduanya ditangkap di Jalan Ikhlas Deblod Sundoro, Kec. Padang Hilir, Tebingtinggi..

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubag Humas AKP J. Nainggolan, Jumat (4/12/2020) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Disebutkan, kedua tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di sekitar TKP. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram dan 1 unit HP merk Evercroos.

Penangkapan kedua tersangka kata Nainggolah setelah Satnarkoba mendapat informasi adanya transaksi narkoba di lokasi.

Kepada kedua tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tutupnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed