TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kapolres Tebingtinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H menjelaskan kronologis tawuran antar pemuda yang menyebabkan meninggal dunianya seorang remaja. Hal tersebut disampaikan pada saat Konferensi Pers bersama awak media, di aula Kamtibmas Mapolres Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan kejadian bermula pada Kamis dini hari (11/9) petugas kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai adanya tawuran di Jalan Setia Budi Kelurahan Berohol. Ketika tiba di TKP, polisi menemukan korban dalam kondisi kritis tergeletak di pinggir jalan.
Diduga pertikaian dipicu karena sebelumnya kelompok pemuda tersebut terlibat dalam percekcokan melalui sosial media. Selanjutnya terjadi pertemuan antar kelompok pemuda di daerah Berohol dan terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kepolisian berhasil mengamankan delapan orang remaja yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka diamankan di beberapa tempat dengan waktu yang berbeda,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat maraknya tawuran remaja yang meresahkan masyarakat.
Terhadap kedelapan pelaku sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunianya orang lain, sesuai dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
“Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan geng motor. Kami juga menghimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal”, pungkas Kapolres.
Laporan : napit