TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kasus Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Tahun Anggaran 2024 Kota Tebingtinggi yang diduga penggunaan anggarannya disalah gunakan karena tak tepat sasaran. Bahkan, ditengarai dipakai oleh anak-anak pejabat struktural Kota Tebingtinggi yang terus mengambang dan tak ada informasi yang valid terkait penyelesaian administrasinya untuk kemudian ada kepastian hukum yang bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih kepada media, Selasa (16/9/2025). Mengingat banyaknya desakan publik dan asumsi yang sudah liar di Media terkait kasus BUD TA.2024 Kota Tebingtinggi, masalah ini harus dituntaskan.
Fenomena ini tak baik bagi birokrasi dan layanan publik di Kota Tebingtinggi bahkan bisa menyasar kepada perbuatan penyalah gunaan wewenang. Jika tak ada penyelesaian yang menyeluruh untuk kemudian tidak ditemukan pelanggaran konstitusi oleh pejabat struktural dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, sebaiknya dilakukan pers reliase dan diumumkan.
Seperti diketahui bahwa Tahun Anggaran 2024 APBD Tebingtinggi ada menggunakan anggaran untuk Beasiswa Utusan Daerah (BUD) bagi anak-anak Kota Tebingtinggi masuk dan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Institut Pertanian Bogor (IPB) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana (S.1) dan Sarjana Terapan (D.3) jalur Beasiswa Utusan Daerah antara Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dalam klausul perjanjian dimaksud pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi berkewajiban membayar biaya pendidikan, mengurus keberangkatan mahasiswa terpilih ke kampus IPB, melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa, menjamin bahwa mahasiswa tidak mengundurkan diri dengan alasan apapun, menjamin bahwa mahasiswa tidak pindah dari jalur pembiayaan pendidikan BUD ke biaya pendidikan jalur reguler.
Sementara kewajiban Institut Pertanian Bogor (IPB) adalah menyelenggarakan pendidikan Program Sarjana (S1) dan sarjana Terapan (D IV), melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan program beasiswa, bertanggungjawab terhadap proses pembelajaran kepada mahasiswa penerima beasiswa dengan berpegang pada buku panduan program pendidikan sarjana dan sarjana terapan berlaku mengenai ketentuan akedemik dan kemahasiswaan, memberi laporan perkembangan akedemik per tahun kepada pihak pertama.
Aidil mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemko Tebingtinggi TA.2024 mengatakan kepada salah satu media dalam wawancaranya bahwa besaran anggaran yang diberikan kepada mahasiswa program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) sebesar Rp.32.500.000,00 per tahunnya, selain itu ada juga beasiswa prestasi yang juga anggarannya ditampung di APBD Kota Tebingtinggi setiap tahunnya.
Plt Sekda Kota Tebingtinggi M Syah Irwan dan Pkt Inspektorat Fachry yang coba dikonfirmasi melalui telepon selularnya, tidak bersedia menjawab.
Laporan : napit






